Pemkot Semarang Siapkan Skema Beasiswa untuk Siswa Tak Lolos SPMB 2025 di Sekolah Negeri

Pemkot Semarang Siapkan Skema Beasiswa untuk Siswa Tak Lolos SPMB 2025 di Sekolah Negeri

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menginisiasi program beasiswa bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan untuk memastikan seluruh anak di Kota Semarang tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Program beasiswa ini akan melibatkan kerjasama yang intensif antara Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) dengan sekolah-sekolah swasta di wilayah tersebut, sekaligus membuka peluang partisipasi dari sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemerintah Kota Semarang mengakui adanya disparitas antara jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Situasi serupa juga terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Semarang akan memanfaatkan kapasitas sekolah-sekolah swasta sebagai solusi alternatif. Namun, kendala biaya pendidikan seringkali menjadi hambatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, beasiswa yang akan diberikan Pemkot Semarang akan diprioritaskan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dengan fokus pada pembiayaan SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) mereka.

Kerjasama Pemkot dan Sekolah Swasta:

Skema kerjasama ini tengah dirancang oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Wali Kota Semarang menekankan pentingnya kolaborasi yang saling menguntungkan antara Pemkot dan sekolah swasta dalam menjalankan program beasiswa ini. Skema tersebut akan mengatur pembagian tanggung jawab dan mekanisme penyaluran dana beasiswa secara transparan dan akuntabel.

Partisipasi Swasta dan CSR:

Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Semarang juga berupaya melibatkan dunia usaha melalui program CSR. Hal ini dinilai perlu mengingat keterbatasan anggaran APBD dan untuk memastikan keberlanjutan program beasiswa ini. Wali Kota Agustina menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan dukungan tambahan guna menunjang program ini.

Implementasi dan Evaluasi Program:

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan bahwa Disdik sedang menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan. Sumber pendanaan tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga akan melibatkan CSR dan lembaga donor lainnya. Saat ini, sudah ada 132 sekolah swasta gratis yang beroperasi di Kota Semarang berkat bantuan Pemkot. Keberhasilan dan efektivitas program beasiswa ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan. Disdik berencana menambah jumlah sekolah swasta yang mendapatkan bantuan setiap tahunnya.

Payung Hukum:

Program beasiswa ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan sekolah swasta terakreditasi dalam SPMB, khususnya jika terdapat kekurangan daya tampung di sekolah negeri. Permendikdasmen juga memberikan landasan hukum bagi Pemda untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, baik berupa pembebasan maupun pengurangan biaya pendidikan, dengan prioritas bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh siswa di Kota Semarang dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh kendala ekonomi.