Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Keterlibatan Eks Pegawai Kominfo dalam Perlindungan Situs Judi Online Kembali Bergulir

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan keterlibatan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam praktik perlindungan terhadap ribuan situs judi online.

Sidang yang dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, akan berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, sidang dengan nomor perkara 279/Pid.Sus yang melibatkan terdakwa Denden dan kawan-kawan ini akan memasuki tahap krusial dengan dihadirkannya bukti-bukti oleh pihak JPU.

Dalam kasus ini, sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo didakwa atas perbuatan yang diduga melanggar hukum. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • V. Radyka Prima Wicaksana

Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau perjudian, serta perbuatan turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan bahwa para terdakwa, yang saat itu masih aktif sebagai pegawai Kominfo, telah melakukan tindakan yang menguntungkan pihak-pihak yang menjalankan bisnis judi online. Tindakan tersebut diduga berupa upaya untuk menghindari pemblokiran terhadap situs-situs judi online, sehingga situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tugas dan kewajiban Kominfo sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi konten internet di Indonesia.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pemerintah dan upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan bagaimana fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. Kejaksaan diharapkan dapat membuktikan dakwaannya dengan bukti-bukti yang kuat, sehingga para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan mereka.

Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini dan membuka tabir mengenai praktik-praktik yang terjadi di internal Kominfo terkait dengan pengawasan dan pengendalian konten internet. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pegawai pemerintah lainnya untuk selalu bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.