UGM Siap Hadapi Gugatan Ijazah Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman

Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini.

Perkara dengan nomor register 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini diajukan oleh penggugat bernama Ir. Komardin. Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Rektor UGM, antara lain para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing akademik, Ir. Kasmudjo.

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan komitmen UGM untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan. "UGM akan patuh pada proses pemeriksaan kasus ini, gugatan ini di PN Sleman. Untuk itu kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen dan kami akan hadir besok," ungkap Andi Sandi pada Rabu (21/05/2025) malam.

Lebih lanjut, Andi Sandi menjelaskan bahwa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam gugatan telah memberikan kuasa kepada tim hukum UGM. "Untuk besok yang di PN Sleman, UGM sudah memberikan kuasanya, seluruh pihak tergugat itu sudah memberikan kuasa dan memastikan untuk hadir di dalam persidangan pertama," imbuhnya.

Bahkan, Ir. Kasmudjo, yang juga turut digugat, telah menyerahkan kuasanya kepada tim hukum UGM. Andi Sandi menyebutkan bahwa UGM telah menunjuk dua orang alumni sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan universitas dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, yang akan hadir dalam persidangan pertama adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh masing-masing pihak.

"Teknis peradilan ketika kita sudah memberikan kuasanya itu bisa, karena kita memberikan kuasa kepada pihak itu, bisa saja pihak itu datang, bisa juga pihak yang kita sebut prinsipal akan datang. Tetapi untuk besok karena pemeriksaan data penggugat dan tergugat itu administrasi dari kami yang akan hadir adalah kuasa," jelas Andi Sandi.

Menanggapi kemungkinan adanya gugatan balik dari pihak UGM, Andi Sandi menyatakan bahwa opsi tersebut masih terbuka. Namun, saat ini, fokus utama UGM adalah menghadapi dan mengikuti proses pemeriksaan gugatan yang telah diajukan.

"Kami belum sampai ke situ. Belum sampai pada gugatan terbalik tetapi kemungkinan itu ada. Namun kami lebih bersiap pada menghadapi proses pemeriksaan gugatan ini dulu," pungkasnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, juga telah memberikan keterangan terkait sidang ini. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan telah diterima pada tanggal 5 Mei 2025. Majelis Hakim kemudian menetapkan tanggal 22 Mei 2025 sebagai hari sidang pertama, dengan agenda mediasi.

"Bagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, bahwa persidangan akan dilaksanakan itu hari Kamis 22 Mei 2025," ujar Agung Nugroho, Rabu (21/05/2025).

Agung Nugroho menambahkan bahwa setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama, Juru Sita Pengadilan Negeri Sleman telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam gugatan.

"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor sampai dengan Pak Kasmudjo," tutupnya.

Sidang gugatan perdata ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Publik menantikan perkembangan dari proses hukum ini, terutama terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan.

Berikut daftar pihak tergugat:

  • Rektor UGM
  • Wakil Rektor 1 UGM
  • Wakil Rektor 2 UGM
  • Wakil Rektor 3 UGM
  • Wakil Rektor 4 UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Pertustakaan Fakultas Kehutanan UGM
  • Ir. Kasmojo