OJK Resmi Ambil Alih Regulasi Derivatif Keuangan, POJK Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Berlaku
OJK Resmi Ambil Alih Regulasi Derivatif Keuangan, POJK Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Berlaku
Seiring dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Penerbitan POJK ini menandai babak baru dalam pengaturan dan pengawasan pasar derivatif di Indonesia, sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK ini mulai berlaku efektif sejak 10 Januari 2025, tanggal resmi beralihnya tanggung jawab pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, POJK ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pengembangan produk derivatif, pelaku pasar, dan infrastruktur pendukungnya. Dengan diterbitkannya POJK ini, produk derivatif yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Bappebti kini sepenuhnya berada di bawah kendali dan pengawasan OJK. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
POJK Nomor 1 Tahun 2025 mencakup beberapa substansi pengaturan yang krusial, antara lain:
- Ruang Lingkup Regulasi dan Pengawasan: POJK ini secara jelas mendefinisikan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang aset dasarnya berupa efek.
- Produk, Pelaku, dan Infrastruktur Pasar: Aturan ini mengatur secara detail mengenai produk derivatif, identitas dan peran pelaku pasar (termasuk pedagang, perantara, dan lembaga kliring), serta infrastruktur pasar yang mendukung transaksi derivatif.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: POJK ini menetapkan mekanisme pengawasan yang komprehensif dan tegas terhadap pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur, serta menjabarkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
- Peralihan Produk, Pelaku, dan Infrastruktur: POJK ini mengatur proses peralihan yang lancar dan terstruktur dari Bappebti ke OJK, meliputi produk, pelaku pasar, dan infrastruktur yang terkait.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi POJK ini. Tujuannya adalah memastikan efektivitas peraturan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh stakeholder, mulai dari investor, pelaku pasar, hingga perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan POJK ini akan berkontribusi pada pengembangan pasar derivatif yang sehat, dinamis, dan berkelanjutan di Indonesia.
Proses transisi ini menuntut kerja sama yang erat antara OJK dan seluruh pemangku kepentingan. OJK berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi yang intensif kepada pelaku pasar untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Harapannya, pasar derivatif Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan adanya kerangka regulasi yang jelas dan terintegrasi.