Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Aktivis '98 Mengajukan Keberatan
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali menuai kontroversi. Masinton Pasaribu, seorang aktivis '98 dan Bupati Tapanuli Tengah, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang mengedepankan demokrasi dan penegakan hukum.
"Ketika muncul polemik pemberian gelar ini, menurut saya usulan tersebut jangan diteruskan," tegas Masinton saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengajak seluruh aktivis '98 untuk merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan reformasi dan mempertimbangkan implikasi dari pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Masinton mempertanyakan, jika Soeharto diberi gelar pahlawan, bagaimana nasib para aktivis yang berjuang melawan rezimnya? Apakah perjuangan mereka akan dianggap sebagai pengkhianatan?
Penolakan terhadap usulan ini tidak hanya datang dari dalam negeri. Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), yang diwakili oleh Kontras, mengungkapkan bahwa 30 lembaga internasional juga menolak usulan tersebut. Penolakan ini disampaikan melalui pernyataan bersama yang telah ditandatangani dan diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, menjelaskan bahwa dukungan dari masyarakat internasional ini menunjukkan adanya kepedulian global terhadap isu-isu hak asasi manusia dan keadilan transisional di Indonesia. Gemas juga telah menyerahkan tiga dokumen penolakan kepada Menteri Sosial yang berisi rujukan hukum dan argumentasi yang mendasari penolakan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dari masyarakat terkait usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Saat berita ini dibuat) menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh masyarakat akan mempertimbangkan semua pendapat yang masuk.
"Kementerian Sosial menerima masukan melalui prosedur normal, dari masyarakat ke pemerintah daerah dan akhirnya ke pusat," ujarnya. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk mengakomodasi berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan terkait pemberian gelar pahlawan nasional. Namun, polemik ini tetap menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai sejarah dan keadilan di Indonesia.
Berikut poin-poin penolakan gelar Pahlawan Nasional Soeharto:
- Tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998.
- Mencederai perasaan aktivis '98.
- Mendapat penolakan dari 30 lembaga internasional.
- Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan dokumen penolakan kepada pemerintah.
- Pemerintah menerima masukan dari masyarakat.