Bidan di Serang Terancam Hukuman Kurungan Atas Kasus Dugaan KDRT terhadap Suami yang Berprofesi sebagai Anggota TNI
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang bidan bernama Dorry Lydia Tanjung di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Dorry menghadapi tuntutan hukuman tiga bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindakan KDRT terhadap suaminya, Dedi Muhammad, yang merupakan seorang anggota TNI.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Ruhiyat, mengkonfirmasi bahwa tuntutan tersebut telah diajukan. Menurut Purkon, JPU meyakini bahwa Dorry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Dorry, Pampangrara, menyatakan permohonan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Pihaknya berpendapat bahwa kasus KDRT ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tanpa perlu berlanjut ke persidangan formal.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan, insiden dugaan KDRT terjadi pada 5 Agustus 2023. Awalnya, Dorry meminta sejumlah uang kepada Dedi untuk keperluan membeli kue ulang tahun anak mereka. Pertemuan kemudian terjadi di rumah mereka yang juga berfungsi sebagai tempat praktik bidan, dengan tujuan membahas rencana perayaan ulang tahun tersebut.
Dalam pertemuan itu, situasi memanas dan Dorry diduga merebut kunci mobil dari tangan Dedi. Aksi tarik-menarik kunci mobil pun tak terhindarkan. Akibat insiden tersebut, kunci mobil mengenai jidat Dedi dan menyebabkan luka lecet. Selain luka di jidat, Dedi juga dilaporkan mengalami luka lecet di bagian tubuh lainnya, termasuk lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, serta lengan kanan atas dan bawah. Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Merasa terganggu dengan aktivitasnya sehari-hari akibat luka-luka yang diderita, Dedi memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh istrinya ke Polresta Serang Kota. Laporan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Dorry Lydia Tanjung harus menghadapi persidangan dengan ancaman hukuman kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tenaga kesehatan dan anggota TNI. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah Dorry akan dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, atau dibebaskan dari segala tuntutan.