Diduga Dicatut dalam Kasus Judi Online, Budi Arie Membantah Keterlibatan

Kasus dugaan beking situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, memasuki babak baru. Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, terdakwa dalam kasus ini, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Budi Arie. Tony, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Budi Arie, menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak terlibat dan tidak menerima aliran dana haram dari praktik perlindungan situs judi online.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tony menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas pernyataannya, baik secara hukum maupun moral. Ia juga menampik tudingan bahwa Budi Arie mengetahui atau menyetujui operasi tersebut. Meskipun demikian, Tony tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan nama Budi Arie muncul dalam dakwaan yang mengaitkannya dengan kasus judi online.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Judi Online

Selain nama Budi Arie, surat dakwaan juga menyeret sejumlah nama lain, antara lain:

  • Adhi Kismanto, Staf Ahli Kemenkominfo
  • Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama
  • Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo

Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari permintaan Budi Arie kepada Tony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Tony kemudian menawarkan Adhi Kismanto, seorang lulusan SMK, kepada Budi Arie. Adhi Kismanto sempat ditawarkan untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kementerian Kominfo, tetapi dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Meski demikian, Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari tautan atau situs judi online.

Dugaan Pembagian Komisi

Dakwaan jaksa juga mengungkap adanya dugaan pembagian komisi dari praktik perlindungan situs judi online. Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan diduga membahas pembagian komisi sebesar Rp 8 juta per situs. Dalam struktur pembagian, Budi Arie disebut-sebut menerima 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga. Namun, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Budi Arie menerima komisi tersebut.

Bantahan Budi Arie

Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam kasus judi online. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya. Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang haram dari praktik perlindungan situs judi online. Ia menjelaskan bahwa alokasi 50 persen yang disebutkan dalam dakwaan merupakan kesepakatan di antara terdakwa lain, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Budi Arie juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia aktif dalam pemberantasan situs judi online. Ia juga siap untuk diperiksa dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.