Dua Pengurus Ormas di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Ruko
Kasus dugaan penyerobotan properti kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penguasaan ruko milik warga tanpa izin yang sah.
Kedua terduga pelaku, yang diketahui merupakan petinggi dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut, masing-masing berinisial RMP yang menjabat sebagai sekretaris jenderal dan ES yang bertugas di bagian hubungan masyarakat ormas. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pemilik ruko, Honoratus S Nuar Noning (43), yang merasa dirugikan atas tindakan kedua oknum tersebut.
Menurut keterangan dari Komisaris Binsar Sianturi, Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, penangkapan dilakukan setelah serangkaian upaya mediasi yang ditempuh oleh korban tidak membuahkan hasil. Honoratus, selaku pemilik sah ruko, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mediasi sebanyak tiga kali dengan pihak ormas. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Merasa tidak ada itikad baik dari pihak ormas, Honoratus kemudian melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan resmi. Ironisnya, tindakan ini justru memicu reaksi yang tidak menyenangkan. Sejumlah orang yang diduga merupakan anggota ormas mendatangi Honoratus setelah somasi tersebut dikirimkan.
"Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang," ungkap Binsar.
Kasus ini bermula ketika ormas tersebut diduga menduduki ruko milik Honoratus yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, sejak September 2024. Menurut pengakuan Honoratus, anggota ormas tersebut tidak hanya menempati ruko tanpa izin, tetapi juga menjadikannya sebagai kantor dengan memasang spanduk organisasi.
"Mereka menduduki ruko serta digunakan sebagai kantor dengan memasangkan spanduk," kata Honoratus.
Honoratus juga menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas ruko tersebut, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun telah berupaya melakukan mediasi dan mengirimkan somasi, Honoratus mengeluhkan bahwa pihak ormas masih terus menempati rukonya.
"Namun sampai saat ini mereka masih berada di ruko," ungkap dia.
Saat ini, kedua petinggi ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.