DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung, Siswa Diduga Ditarik Dana Jutaan Rupiah
DPRD Jawa Barat tengah menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan SMKN 13 Bandung. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengungkapkan adanya laporan mengenai komite sekolah yang diduga melakukan penggalangan dana dengan meminta sumbangan sebesar Rp5,5 juta dari setiap siswa kelas 11. Laporan ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Ono Surono, praktik ini terindikasi tidak hanya menyasar siswa kelas 11, tetapi juga melibatkan siswa kelas 10 dan 12. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan transparansi penggunaan dana yang ditarik dari para siswa. Ia pun telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat serta Kantor Cabang Dinas VII untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dana yang ditarik dari siswa tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan berbagai kegiatan penunjang pendidikan. Namun, hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, di mana sekolah negeri dilarang memungut biaya dari orang tua siswa, karena biaya operasional seharusnya telah ditanggung oleh negara dan pemerintah daerah. Praktik sumbangan yang bersifat wajib dan memberatkan siswa dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang melanggar hukum.
Ono Surono berharap agar Gubernur Jawa Barat dapat mengambil tindakan tegas terhadap komite sekolah SMKN 13 Bandung, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah negeri lainnya agar tidak melakukan praktik serupa. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah negeri, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, DPRD Jawa Barat mendesak agar Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan audit terhadap seluruh sekolah negeri di wilayahnya. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar yang terjadi, serta untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan sekolah. Dengan adanya audit yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan pungutan liar, serta menjamin hak seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian dalam kasus ini:
- Dugaan pungutan liar oleh komite sekolah SMKN 13 Bandung.
- Besaran sumbangan yang diminta mencapai Rp5,5 juta per siswa.
- Praktik ini diduga melibatkan siswa kelas 10, 11, dan 12.
- Dana sumbangan diduga digunakan untuk operasional sekolah dan kegiatan lainnya.
- DPRD Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
- Gubernur Jawa Barat diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.
- Perlu adanya audit terhadap seluruh sekolah negeri untuk mencegah praktik pungutan liar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan di Jawa Barat. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bersih dan berkualitas, serta menjamin hak seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.