Zulkarnaen Apriliantony: Budi Arie Tidak Terlibat dalam Praktik Judi Online

Mantan Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan pembekingan situs judi online (judol), memberikan klarifikasi terkait nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang terseret dalam dakwaan. Tony dengan tegas menyatakan bahwa Budi Arie tidak terlibat dan tidak menerima uang haram dari praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Tony menyampaikan bantahannya usai pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia bersikeras bahwa Budi Arie tidak menikmati hasil haram dari praktik tersebut dan bahkan tidak mengetahui adanya operasi tersebut. "Saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini," ujarnya. Tony bahkan berani mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.

Keterlibatan Pihak Lain

Selain Tony, nama-nama lain seperti Adhi Kismanto (Staf Ahli Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (yang mengaku sebagai utusan Direktur Kemenkominfo) juga terseret dalam kasus ini. Keempatnya didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi Singkat

Dakwaan menyebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Tony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Tony kemudian menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Denden Imadudin Soleh (Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo) dan bawahannya untuk membekingi situs judi online. Alwin kemudian menjadi perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie sempat menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kementerian Kemenkominfo, namun Adhi tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Meskipun demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari tautan atau situs judi online.

Pembagian Komisi

Jaksa juga menyebutkan bahwa Budi Arie diduga menerima komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judi online. Pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan membahas pembagian komisi yang ditetapkan sebesar Rp 8 juta per situs. Dalam struktur pembagian, Budi Arie dikatakan mendapatkan 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga.

Bantahan Budi Arie

Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, telah membantah tudingan tersebut. Ia menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabatnya. Ia menjelaskan bahwa alokasi 50 persen tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara terdakwa lainnya, dan bukan inisiatif atau permintaannya. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, ia aktif dalam pemberantasan situs judi online dan siap untuk diperiksa serta membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut.