Transformasi Digital Pertanahan: Pemilik Sertifikat Tanah Era 1961-1997 Diimbau Beralih ke Sertifikat Elektronik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan konversi ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Imbauan ini disampaikan untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang, mengingat sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut umumnya belum dilengkapi dengan peta kadastral yang akurat.
Kurangnya informasi detail mengenai posisi dan batas bidang tanah pada sertifikat lama menjadi perhatian utama. Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, menyampaikan bahwa ketiadaan peta kadastral pada sertifikat fisik berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas tanah, sehingga memicu perselisihan antar pemilik lahan. Dengan beralih ke Sertipikat-el, diharapkan data pertanahan menjadi lebih akurat, transparan, dan mudah diakses.
Alasan Peralihan ke Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan sertifikat fisik konvensional. Selain memuat informasi yang lebih lengkap dan akurat, Sertipikat-el juga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan. Keamanan data terjamin melalui sistem penyimpanan digital yang terenkripsi.
Cara Konversi Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik
Proses konversi sertifikat tanah fisik ke elektronik relatif mudah dan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Pertanahan: Pemilik tanah dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan lokasi bidang tanah.
- Siapkan Dokumen: Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Sertifikat tanah asli
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir (jika pemohon adalah badan hukum)
- Pendaftaran Akun: Pemilik hak akan dibantu pihak Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Sentuh Tanahku.
- Pembayaran Biaya PNBP: Pemohon akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara online. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat melihat data sertifikat elektronik, melakukan pengecekan keaslian sertifikat melalui QR code, serta mengajukan berbagai layanan pertanahan lainnya.
Keamanan Sertifikat Elektronik
Keaslian Sertipikat-el dapat diverifikasi dengan mudah melalui QR code yang tertera pada sertifikat. QR code tersebut akan mengarahkan pengguna ke informasi detail mengenai sertifikat tanah yang bersangkutan.
Setelah proses konversi selesai, sertifikat tanah fisik yang lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai warkah pendaftaran tanah. Dengan beralih ke Sertipikat-el, diharapkan pengelolaan data pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan terpercaya.