Samsat Keliling Hadir di Bekasi, Depok, dan Tangerang: Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah

Samsat Keliling Sambangi Warga Bekasi, Depok, dan Tangerang: Permudah Pembayaran Pajak dan Pemutihan Denda

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi strategis di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Layanan Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat Induk. Selain itu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga dapat diakses melalui layanan ini, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Cakupan Layanan dan Batasan

Samsat Keliling memfokuskan pelayanannya pada pembayaran PKB tahunan dan program pemutihan denda. Perlu dicatat bahwa layanan ini tidak melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 22 Mei 2025

Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang pada Kamis, 22 Mei 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Metro Jaya:

  • Bekasi:
    • Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00 – 12.00 WIB
    • Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00 – 12.00 WIB
  • Depok:
    • Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00 – 14.00 WIB
    • Halaman Parkir Samsat Cinere: 08.00 – 14.00 WIB
  • Tangerang:
    • Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00 – 14.00 WIB
    • Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00 – 14.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
    • Giant Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug): 09.00 – 12.00 WIB
    • Market Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00 – 12.00 WIB
    • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00 – 12.00 WIB
    • Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00 – 14.00 WIB
    • Halaman G Town House (Kelapa Dua): 08.00 – 14.00 WIB

Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Imbauan

Masyarakat wajib pajak diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional Samsat Keliling di lokasi yang dipilih dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling dapat diperoleh melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.