Kenaikan Dana Partai Politik: Anggota DPR Tekankan Perlunya Penyesuaian dengan Kapasitas Keuangan Negara
Wacana peningkatan bantuan keuangan atau dana partai politik (parpol) kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut. Ia menekankan bahwa realisasi kenaikan dana parpol harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat pemerintah saat ini tengah menjalankan program efisiensi anggaran, peningkatan dana parpol dikhawatirkan justru akan menambah beban negara.
"Perlu ditegaskan bahwa usulan ini harus selaras dengan kemampuan finansial negara, yang juga berkaitan dengan kepentingan nasional kita," kata Khozin, Rabu (21/5/2025).
Regulasi mengenai dana parpol saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Besaran dana yang dialokasikan adalah Rp 1.000 per suara sah untuk tingkat DPR, Rp 1.200 per suara sah untuk DPRD tingkat provinsi, dan Rp 1.500 per suara sah untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Khozin menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan dana parpol, dengan catatan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Ia berpendapat bahwa peningkatan dana parpol dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat Indonesia, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan partai.
"Dampak positif dari dukungan negara terhadap partai politik sangat besar dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi yang berpusat pada partai politik," jelas Khozin.
Ia memberikan contoh beberapa negara lain yang juga memberikan pendanaan kepada partai politik dari anggaran negara. Di Jerman, misalnya, sekitar 75 persen dana partai politik berasal dari negara. Sementara di Austria dan Meksiko, pendanaan negara mencapai lebih dari 50 persen. Negara-negara seperti Inggris, Italia, dan Australia juga menerapkan sistem serupa.
"Data empiris dan perbandingan dengan negara lain dapat menjadi bahan kajian bersama dalam mempertimbangkan usulan kenaikan bantuan untuk partai politik," ujar Khozin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik diberikan dana yang signifikan dari APBN. Menurutnya, salah satu penyebab utama korupsi adalah mahalnya biaya politik untuk meraih jabatan, mulai dari tingkat desa hingga presiden. Oleh karena itu, ia mengusulkan pemberian dana parpol yang besar dengan harapan dapat mengurangi praktik korupsi yang melibatkan partai politik atau proses politik.