Polemik Pungutan Sekolah di Jawa Barat: DPRD Minta Gubernur Tinjau Ulang Pergub Komite Sekolah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap laporan dugaan praktik pungutan yang terjadi di lingkungan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bandung.
Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan keprihatinannya atas implementasi Pergub tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa Pergub tersebut membuka celah bagi komite sekolah untuk melakukan pengumpulan dana dari orang tua siswa, yang berpotensi membebani ekonomi keluarga.
"Pergub ini perlu ditinjau kembali karena ada potensi ketidaksesuaian dengan semangat Permendikbud yang mengatur peran komite sekolah," ujar Ono Surono.
Ono Surono menekankan bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memiliki kewenangan untuk menggalang dana dari masyarakat atau pihak swasta melalui berbagai cara yang inovatif dan kreatif. Namun, ia menilai Pergub Jabar justru memberikan kesan bahwa komite sekolah diperbolehkan untuk menarik dana langsung dari orang tua siswa.
"Seharusnya, komite sekolah mencari sumber pendanaan di luar lingkungan sekolah, bukan dengan memungut dari orang tua siswa. Inilah titik perbedaan yang perlu diluruskan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ono Surono menduga bahwa praktik pengumpulan dana yang kontroversial ini tidak hanya terjadi di satu sekolah saja. Ia khawatir bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dan praktik serupa mungkin terjadi di sekolah-sekolah lain di Jawa Barat.
Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani persoalan ini. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pergub tersebut dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pungutan yang memberatkan orang tua siswa dengan dalih sumbangan.
"Saya berharap Gubernur dapat segera mengambil langkah-langkah korektif untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendidikan harus terjangkau bagi semua kalangan, dan praktik pungutan seperti ini dapat menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian:
- Evaluasi Pergub: Mendesak pemerintah provinsi untuk mengevaluasi Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
- Potensi Pungutan: Mengkhawatirkan adanya potensi pungutan yang membebani orang tua siswa.
- Ketidaksesuaian Permendikbud: Menilai adanya ketidaksesuaian antara Pergub dengan Permendikbud terkait peran komite sekolah.
- Pencarian Dana: Menekankan pentingnya komite sekolah mencari sumber pendanaan di luar lingkungan sekolah.
- Tindakan Gubernur: Mendesak Gubernur untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani persoalan ini.
- Akses Pendidikan: Menekankan pentingnya menjaga akses pendidikan yang terjangkau bagi semua kalangan.