Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Diciduk Kejagung Atas Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tekstil. Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, Iwan ditangkap di Solo. Meskipun demikian, Febrie belum memberikan keterangan lebih detail mengenai proses penangkapan maupun status hukum Iwan Setiawan Lukminto saat ini.
Rangkaian Peristiwa Penangkapan
Berikut adalah detail peristiwa penangkapan Iwan Setiawan Lukminto:
-
Transit di Kejari Solo: Sebelum dibawa ke Jakarta, tim dari Kejagung sempat transit di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan bahwa tim Kejagung singgah di kantor mereka untuk beristirahat sambil menunggu penerbangan. Tim berada di Kejari Solo dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
-
Dugaan Korupsi Kredit Bank: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melalui Kasi Penkum Arfan Triono, juga mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Iwan Lukminto diamankan terkait dugaan kasus pemberian kredit bank. Kejati Jateng tidak terlibat langsung dalam penangkapan tersebut.
-
Respons Presiden Jokowi: Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penangkapan Iwan Setiawan Lukminto. Ia menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Presiden menekankan bahwa penegak hukum pasti memiliki fakta dan bukti sebelum melakukan tindakan penegakan hukum.
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai potensi dampak terhadap operasional dan kinerja PT Sritex Tbk. Pihak Sritex sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.