DPRD Jabar Soroti Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung, Minta Gubernur Ambil Tindakan Tegas

Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMK Negeri 13 Bandung mencuat ke permukaan, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Ia mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Laporan mengenai dugaan pungli ini bermula dari keluhan sejumlah orang tua siswa kelas 11 yang merasa keberatan dengan adanya permintaan sumbangan sebesar Rp 5,5 juta per siswa. Dana tersebut, menurut informasi yang beredar, rencananya akan digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan berbagai kegiatan penunjang pendidikan. Ono Surono mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan serta Kantor Cabang Dinas (KCD) VII untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya langsung kontak kepala dinas pendidikan, kantor cabang dinas (KCD) VII untuk segera tindak lanjuti itu. Sehingga perhatian saya pada permasalahan ini, mudah-mudahan Pak Gubernur bisa tindak tegas untuk sekolah negeri seperti itu,” ujar Ono.

Ono menduga, praktik pungutan ini tidak hanya menyasar siswa kelas 11, melainkan juga siswa kelas 10 dan 12. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat membebani orang tua, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Ono menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan semacam itu, mengingat biaya operasional sekolah seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sekolah negeri itu harusnya semuanya bisa di-handle dari APBD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Selain menuntut penindakan terhadap praktik pungli, Ono juga mendorong Gubernur Jawa Barat untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, Pergub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dan dunia usaha melalui cara-cara yang inovatif dan kreatif.

"Dari dulu saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak seusai dengan Permendikbud yang mengatur komite sekolah. Nah makanya ini bertentangan,” pungkas Ono.

Poin-poin penting yang disoroti:

  • Dugaan Pungli: Praktik pungutan liar di SMKN 13 Bandung menjadi sorotan utama.
  • Nominal Pungutan: Besaran sumbangan yang diminta, yaitu Rp 5,5 juta per siswa, dinilai memberatkan.
  • Sasaran Pungutan: Dugaan pungutan tidak hanya menyasar siswa kelas 11, tetapi juga kelas 10 dan 12.
  • APBD: Biaya operasional sekolah negeri seharusnya ditanggung oleh APBD.
  • Revisi Pergub: Peraturan Gubernur tentang Komite Sekolah perlu direvisi agar sesuai dengan Permendikbud.
  • Tindakan Gubernur: Desakan agar Gubernur Jawa Barat mengambil tindakan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Diharapkan, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut adalah ringkasan permasalahan:

  • DPRD Jabar menerima laporan dugaan pungli di SMKN 13 Bandung.
  • Siswa kelas 11 dimintai sumbangan Rp 5,5 juta untuk operasional sekolah.
  • Ono Surono mendesak Gubernur Jabar bertindak tegas.
  • Pungutan diduga menyasar siswa kelas 10, 11, dan 12.
  • Ono meminta revisi Pergub Komite Sekolah karena bertentangan dengan Permendikbud.