Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Perbankan Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa secara intensif puluhan saksi sebelum akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 46 saksi. Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan relevan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang ahli guna mendapatkan keterangan yang komprehensif terkait kasus ini.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2005-2022.
- Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
- Zainudin Mapa, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.