Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Kredit Macet BJB-Sritex, Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Jabar (BJB) dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus ini. Ia menyoroti ironi di mana masyarakat kecil seringkali kesulitan mendapatkan kredit karena persyaratan yang ketat, sementara korporasi besar justru mendapatkan fasilitas kredit dengan mudah tanpa jaminan yang memadai. Dedi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Dedi juga meminta masyarakat, khususnya nasabah Bank BJB, untuk tetap tenang dan tidak panik karena manajemen BJB saat ini telah diisi oleh profesional yang kompeten dan terpercaya, serta berbagai permasalahan di masa lalu telah berhasil ditangani dengan baik. Bank BJB saat ini fokus pada pelayanan masyarakat dan kepedulian terhadap masalah sosial.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum, tanpa didasari analisis yang memadai serta tidak memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku. Salah satu temuan krusial adalah PT Sritex hanya memiliki peringkat BB–, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang tinggi. Padahal, pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A. Kredit yang dikucurkan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka:
- Zainuddin Mapa (Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta)
- Dicky Syahbandinata (Mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB)
- Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama dan Mantan Direktur Utama PT Sritex)
- Modus Operandi:
- Pemberian kredit tanpa analisis memadai dan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
- Penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
- Kerugian Negara:
- Rp 692.980.592.188
- Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Akibat penyimpangan ini, kredit dari BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan. Aset Sritex yang tidak dijadikan jaminan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi pinjaman, yang mengakibatkan kerugian negara. PT Sritex kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.