Terdakwa Kasus Judi Online Bantah Keterlibatan Budi Arie dalam Persidangan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkarnaen Apriliantony, salah seorang terdakwa kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol), memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia dengan tegas membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam praktik ilegal tersebut.

Zulkarnaen, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, berupaya untuk meluruskan informasi yang beredar di media massa. Ia menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi sama sekali tidak mengetahui, apalagi menerima keuntungan dari aktivitas perjudian online yang melibatkan oknum-oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kominfo.

"Saya ingin meluruskan, supaya di media tidak ada pemberitaan yang aneh-aneh. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini," ujar Zulkarnaen dalam persidangan.

Lebih lanjut, Zulkarnaen menegaskan bahwa Budi Arie tidak memiliki pengetahuan terkait perlindungan situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pegawai Kominfo/Komdigi. Ia berani mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut di dunia dan akhirat.

Kendati demikian, Zulkarnaen tidak menyangkal bahwa dirinya menerima aliran dana terkait dengan perlindungan situs judi online. Ia mengakui kesalahannya tersebut di hadapan majelis hakim. Zulkarnaen menjelaskan bahwa ia menerima uang tersebut atas ajakan dari terdakwa lain, Adhi Kismanto, yang merupakan pegawai Kominfo. Ia juga mengungkapkan bahwa Adhi merasa berutang budi kepadanya karena telah merekomendasikan Adhi untuk bekerja di instansi pemerintahan tersebut.

Zulkarnaen juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukanlah pengumpul dana dari bandar judi secara langsung, melainkan hanya penerima uang. Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kominfo. Mereka didakwa atas dugaan persekongkolan untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh Kominfo/Komdigi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk pegawai Kominfo, untuk melindungi situs judi online dari jeratan hukum. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan fakta-fakta baru terus terungkap dalam setiap persidangan.

Zulkarnaen sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dikenal dekat dengan Budi Arie Setiadi selama menjabat sebagai Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.