KPK Dalami Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Sita Dokumen Aset Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aset-aset yang sebelumnya telah disita oleh KPK. Aset-aset ini diyakini diperoleh secara tidak sah melalui praktik korupsi dalam penyaluran kredit di BPR Bank Jepara Artha. Keempat saksi yang diperiksa, yaitu Hani Yuniarti dan Adi Hendro Prasetyo yang berprofesi sebagai notaris, Imam Iswahyudi selaku Branch Head PT. WOM Finance Cabang Solo, serta Anwar Nur Hamzah seorang wiraswasta, diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 220 miliar. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan memberikan kredit fiktif kepada 39 debitur. Kredit-kredit ini diduga tidak melalui proses verifikasi yang memadai dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima kredit. Akibatnya, BPR Bank Jepara Artha mengalami kerugian besar dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Penyidikan kasus ini secara resmi dimulai pada tanggal 24 September 2024, dan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, identitas dan jabatan para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih terus berjalan. KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka tersebut sejak tanggal 26 September 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri dan dapat hadir dalam setiap proses pemeriksaan yang diperlukan.

Adapun kelima orang yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. KPK membutuhkan kehadiran mereka di wilayah Indonesia untuk memperlancar proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi yang valid guna membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.