Polemik Pencopotan Wakil Rektor II UNM: Rektor Siap Hadapi Gugatan PTUN, Eks Warek Merasa Dilanggar Statuta

Universitas Negeri Makassar (UNM) dihadapkan pada potensi sengketa hukum setelah Rektor Karta Jayadi memberhentikan Wakil Rektor (Warek) II, Ichsan Ali. Keputusan ini memicu reaksi keras dari Ichsan Ali yang berencana menggugat rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rektor Karta Jayadi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut, menegaskan bahwa pemberhentian Ichsan Ali didasari alasan yang kuat dan dapat dibuktikan secara hukum.

Karta Jayadi mengungkapkan bahwa ketidakmampuan Ichsan Ali dalam bekerja sama menjadi dasar utama pemberhentian. Dia mengklaim memiliki bukti-bukti yang akan diserahkan kepada hakim di PTUN untuk membuktikan bahwa keputusannya sudah tepat. "Hak untuk membela diri itu wajib hukumnya," ujar Karta, menekankan bahwa proses hukum adalah jalur yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Selain itu, Karta Jayadi juga menyinggung isu demonstrasi yang mungkin terjadi sebagai reaksi atas pemberhentian Ichsan Ali. Dia mengingatkan agar setiap aksi demonstrasi dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan bertanggung jawab jika terjadi kerusuhan. Karta merasa heran karena ada pihak-pihak yang tidak terkait dengan masalah ini justru mengancam akan melakukan demonstrasi. Dia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil rektor adalah hak prerogatif rektor.

Sementara itu, Ichsan Ali merasa keberatan dengan pencopotannya dan menilai bahwa Rektor Karta Jayadi telah melanggar Statuta UNM 2018. Dia menjelaskan bahwa pasal 56 ayat 3 statuta tersebut mengatur tentang syarat-syarat penggantian pejabat, dan menurutnya, tidak ada satu pun syarat yang terpenuhi dalam kasus pemberhentian dirinya. Ichsan Ali mengaku sedang menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

"Karena tidak sesuai (aturan) saya harus menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan mempertahankan saya punya harga diri," kata Ichsan Ali. Dia berharap melalui proses hukum di PTUN, keadilan dapat ditegakkan dan statuta UNM dapat dihormati.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar keberatan Ichsan Ali:

  • Pelanggaran Statuta UNM 2018: Ichsan Ali menuding Rektor Karta Jayadi melanggar pasal 56 ayat 3 Statuta UNM terkait syarat penggantian pejabat.
  • Tidak Memenuhi Syarat Penggantian: Menurut Ichsan Ali, tidak ada satu pun syarat dalam Statuta UNM yang terpenuhi untuk memberhentikan dirinya sebagai wakil rektor.
  • Menunggu SK Pemberhentian: Ichsan Ali masih menunggu SK pemberhentiannya sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
  • Menegakkan Aturan dan Harga Diri: Gugatan ke PTUN diajukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan mempertahankan harga diri Ichsan Ali.

Perseteruan antara Rektor Karta Jayadi dan mantan Wakil Rektor Ichsan Ali ini membuka babak baru dalam tata kelola UNM. Publik akan menantikan bagaimana proses hukum di PTUN akan berjalan dan bagaimana dampaknya terhadap UNM di masa mendatang.