Maraknya Grup Inses di Media Sosial, DPR Desak Pengawasan Digital Diperketat

DPR Soroti Maraknya Grup Inses di Media Sosial, Minta Pengawasan Digital Ditingkatkan

Jakarta - Merebaknya grup-grup daring yang menyebarkan konten pornografi dan eksploitasi seksual, khususnya inses, telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah ruang digital menjadi lahan subur bagi kejahatan semacam itu.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai platform online kita disalahgunakan sebagai tempat berkembang biaknya perilaku menyimpang,” tegas Martin, Kamis (22/05/2025).

Martin juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Menurutnya, edukasi yang komprehensif akan membantu masyarakat lebih selektif dan waspada terhadap konten-konten yang berpotensi merusak moral dan mental. Masyarakat yang cerdas digital akan mampu mengidentifikasi dan melaporkan konten-konten yang melanggar hukum dan norma sosial.

Penangkapan Pelaku Grup Inses Facebook

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini berhasil menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku pembuat dan pengelola grup inses di platform Facebook. Martin mengapresiasi tindakan cepat Polri, namun mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan para pelaku.

“Aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah para pelaku juga melakukan tindakan serupa di dunia nyata. Jika ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis,” ujarnya.

Martin menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menjaga nilai-nilai moral di masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan konten-konten mencurigakan yang beredar di media sosial. Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan di ruang digital. Martin mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangkapan para admin dan anggota grup inses ini, dan mengingatkan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab bersama.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap peran dari enam tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

"Kami telah menangkap enam tersangka, yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/05/2025).

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan edukasi terkait penggunaan media sosial. Peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang melanggar hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua.