Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair Awal Juni, Berikut Rinciannya
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menyambut kabar gembira. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Proses pencairan ini akan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentikasi tambahan dari para pensiunan.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan selama masa baktinya. Hal ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi para ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, pencairan ini juga merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Penting untuk dicatat bahwa pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian estimasi gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
- Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, termasuk kredit pensiun. Namun, perlu diingat bahwa pajak penghasilan akan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan?
Pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 juga tetap berhak menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua jenis pensiun tersebut.
Berikut adalah jadwal pembayaran berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh Taspen.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Taspen mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis tanpa adanya pungutan biaya apapun. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau melalui call center 1500919.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.