Simpatisan Dayak Beri Dukungan Moral untuk Hasto Kristiyanto di Sidang Tipikor
Sidang kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Belasan orang yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat Dayak dari Kalimantan, hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada Hasto.
Kehadiran kelompok masyarakat Dayak ini, menjadi pemandangan tersendiri di depan Pengadilan Tipikor. Mereka menyatakan solidaritasnya terhadap Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum. Guntur Romli, seorang politikus PDI-P, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk dukungan nyata dari masyarakat Dayak kepada Hasto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Saeful Bahri, mantan kader PDI-P yang juga terlibat dalam kasus ini. Saeful Bahri, memiliki peran sentral dalam pusaran suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan kasus korupsi.
Saeful Bahri, diketahui sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan mencapai ratusan juta rupiah, dengan Saeful Bahri berperan aktif dalam proses penyerahan.
Selain Saeful Bahri, KPK juga menghadirkan saksi-saksi lain seperti Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan, Nilamsari. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memperjelas peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap tersebut.
Menurut dakwaan, Hasto Kristiyanto diduga memberikan uang suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Pemberian suap ini, dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak termasuk Saeful Bahri dan Harun Masiku. Tujuannya adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain terkait suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air, serta memerintahkan ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.