Kementerian PANRB Tekankan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Exit Meeting LKPP Bersama BPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Hal ini ditegaskan Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Rabu, 21 Mei 2025 di Jakarta.
Acara ini menandai akhir dari proses audit tahunan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat. Menteri Rini menekankan bahwa Kementerian PANRB, sebagai salah satu entitas yang diperiksa, sepenuhnya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menganggap pemeriksaan ini sebagai mekanisme krusial untuk menjaga integritas keuangan negara, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan melalui siaran pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sebagai motor penggerak reformasi birokrasi nasional, Kementerian PANRB juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara LKPP dan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP). Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya terbatas pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kinerja. Oleh karena itu, LKPP dan LKjPP harus saling memperkuat sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIP) yang terintegrasi dengan pengelolaan anggaran berbasis hasil/kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), bukan sekadar berfokus pada penyerapan anggaran. Kedepannya, akuntabilitas kinerja tidak hanya diukur pada masing-masing instansi pemerintah, tetapi melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menekankan pada pengukuran kinerja pemerintah secara keseluruhan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas upaya yang dilakukan dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara. Ia menilai bahwa kerjasama antara instansi pemerintah dan BPK adalah manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Exit Meeting ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan LKPP 2024, yang sebelumnya diserahkan oleh Menkeu selaku perwakilan Pemerintah Pusat kepada BPK pada tanggal 21 Maret 2025 dengan status unaudited. Pemerintah selanjutnya akan menyusun rencana aksi berdasarkan rekomendasi yang terdapat dalam konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan bahwa LHP akan menjadi dasar bagi opini BPK atas LKPP Tahun 2024, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isma Yatun juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2024, serta seluruh unsur penunjang dan pendukung BPK atas penyelesaian pemeriksaan yang tepat waktu.