Dua Petinggi Ormas Bekasi Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko
Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua oknum petinggi dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan penyerobotan tiga unit rumah toko (ruko) yang sah milik seorang warga. Kasus ini bermula dari laporan pemilik ruko yang merasa dirugikan atas tindakan sewenang-wenang dari kedua petinggi ormas tersebut.
Komisaris Binsar Sianturi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki inisial RMP, yang menjabat sebagai sekretaris jenderal ormas tersebut, dan ES, yang berperan sebagai humas. Penangkapan keduanya dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus penyerobotan ruko.
Korban, yang diketahui bernama Honoratus S. Nuar Noning, telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia bahkan telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pihak ormas. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak ormas justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan menolak untuk mengembalikan ruko yang telah mereka kuasai secara ilegal. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak ormas, Honoratus kemudian mengirimkan somasi. Namun, respons yang diterimanya justru berupa intimidasi dari sejumlah anggota ormas yang mendatangi dirinya.
Tindakan ormas tersebut tidak hanya sebatas menduduki ruko secara ilegal. Mereka bahkan berani memasang spanduk yang menyatakan bahwa ruko tersebut adalah kantor mereka. Padahal, Honoratus memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ironisnya, hingga saat ini, meskipun kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan proses hukum sedang berjalan, ormas tersebut masih tetap berada di ruko tersebut.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut cukup berat, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak milik orang lain dan tidak bertindak sewenang-wenang.