BP Tapera Siapkan Alternatif Skema Tabungan Perumahan di Tengah Proses Gugatan UU Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempersiapkan berbagai skema alternatif tabungan perumahan, seiring dengan masih berlangsungnya proses uji materi (judicial review) Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa sidang lanjutan di MK dijadwalkan berlangsung pada bulan April setelah sempat mengalami penundaan. Kelanjutan program Tapera masih menunggu putusan MK untuk memperoleh dasar hukum yang kuat.

"Isu Tapera saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 21 Mei nanti, akan ada proses mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat," jelas Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Sebagai langkah antisipasi, BP Tapera telah mengembangkan berbagai skema yang lebih menarik bagi masyarakat, termasuk opsi tabungan sukarela yang tidak bersifat wajib iuran. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), yang menekankan pentingnya menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tabungan perumahan.

"Kami akan menawarkan opsi dengan limit tertentu yang tidak memberatkan. Diharapkan ini dapat menjadi sumber likuiditas baru bagi pemilikan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berada di desil 6 ke atas," kata Heru.

Dengan adanya skema baru ini, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) diharapkan dapat lebih fokus menyasar masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 6. Besaran tabungan sukarela masih dalam tahap perhitungan yang cermat. BP Tapera berupaya untuk menentukan target segmen masyarakat yang tepat agar program ini dapat berjalan efektif.

"Jika sifatnya nanti ada opsi untuk tabungan sukarela, seperti halnya koperasi dengan simpanan sukarela, tentunya kami harus menghitung potensi tabungan yang dapat dikumpulkan. Dari situ, akan diproyeksikan kemampuan pembiayaan untuk mengafirmasi segmen tertentu," jelasnya.

Selain itu, BP Tapera juga tengah merancang produk-produk pembiayaan rumah yang berbeda dengan yang diperuntukkan bagi MBR. Dana peserta yang berupa simpanan harus dioptimalkan pemupukannya.

"Tentunya nanti produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa jadi agak lebih berbeda dengan suku bunga tiring dibandingkan dengan FLPP. Ini adalah upaya-upaya yang kami lakukan dengan produk rumah yang mungkin bisa sampai di atas yang FLPP," tutur Heru.

Heru memperkirakan bahwa rumah yang dapat dibeli peserta dengan skema ini memiliki rentang harga antara Rp 250 juta hingga Rp 400 juta. Opsi-opsi tersebut sedang diupayakan dengan skema pembiayaan yang jauh di bawah bunga komersial.

Sebelumnya, terdapat ketentuan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027. Nantinya, gaji pekerja akan dipotong setiap bulan sebagai simpanan Tapera.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku, yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, batas waktu pendaftaran adalah tahun 2027.

Namun, Heru menegaskan bahwa penerapan aturan Tapera pada tahun 2027 belum dapat dipastikan. Hal ini dikarenakan BP Tapera masih menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum, belum, belum. Kami masih melihat juga hasil judicial review-nya nanti," kata Heru kepada wartawan di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses konstruksi hukum terkait dengan gugatan judicial review tentang Tapera. Heru juga menambahkan bahwa pelaksanaan wajib Tapera masih sangat dinamis dan belum tentu langsung berjalan pada tahun 2027. Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sensitivitas, kemampuan, dan daya beli masyarakat.