Peningkatan Signifikan Kecelakaan Sepeda Listrik, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tengah menyoroti tren peningkatan insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Data terbaru menunjukkan bahwa sepeda listrik mendominasi angka kecelakaan kendaraan listrik secara keseluruhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari 435 kecelakaan kendaraan listrik yang tercatat pada tahun lalu, sebagian besar melibatkan sepeda listrik. “Dari total kecelakaan kendaraan listrik, yaitu 435 kejadian, sebanyak 333 di antaranya melibatkan sepeda listrik,” ujarnya di sela-sela acara INAPA 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan dan regulasi sepeda listrik di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, berencana untuk mengkaji ulang aturan terkait penggunaan sepeda listrik, terutama dari aspek keselamatan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah:
- Usia Pengguna: Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur menjadi perhatian serius. Kurangnya keterampilan dan pemahaman akan rambu lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
- Area Penggunaan: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur area-area tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik, seperti kawasan pemukiman, area car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi publik, area perkantoran, dan area di luar jalan raya. Namun, implementasi dan pengawasan terhadap aturan ini dinilai belum optimal.
- Standar Keselamatan: Pemerintah akan memastikan bahwa regulasi baru yang akan disusun benar-benar mengutamakan faktor keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
Aan Suhanan menekankan pentingnya regulasi yang berbasis keselamatan untuk sepeda listrik. Revisi aturan diharapkan dapat menjawab tantangan terkait maraknya penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai peruntukan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Pemerintah berharap, regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dapat menekan angka kecelakaan sepeda listrik dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pihak.
Revisi aturan akan mencakup:
- Pembatasan usia pengguna
- Kewajiban penggunaan helm dan perlengkapan keselamatan lainnya
- Penegasan area-area yang diperbolehkan dan dilarang untuk penggunaan sepeda listrik
- Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan bersepeda listrik
Diharapkan dengan adanya evaluasi dan pembaruan regulasi ini, penggunaan sepeda listrik dapat lebih tertib dan aman, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sebagai salah satu alternatif transportasi ramah lingkungan.