Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Timah, Jasa Marga Pastikan Operasional Berjalan Normal

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B di ruas Tol Jagorawi. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi.

Meski telah dipasang plang penyitaan oleh Kejagung, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan bahwa operasional rest area tersebut tetap berjalan normal. Pengguna jalan tol masih dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di tempat istirahat tersebut.

Dalam keterangan resminya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Panji Satriya, menjelaskan bahwa rest area KM 21B tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga. Pengelolaannya diserahkan kepada mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"Berdasarkan informasi dari pengelola rest area KM 21B, setelah pemasangan plang penyitaan, rest area tetap beroperasi seperti biasa dan melayani pengguna jalan," ujar Panji Satriya.

Lebih lanjut, Panji Satriya menekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak terkait langsung dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Rest area KM 21B disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SP) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, baik individu maupun korporasi. Selain CV Venus Inti Perkasa, beberapa korporasi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis hukuman 18 tahun penjara.

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.