Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah: Layanan Online Hadir untuk Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu wujudnya adalah dengan menyediakan layanan pembayaran PKB secara daring (online), yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas bagi masyarakat Jawa Tengah dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memanfaatkan teknologi, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja.
Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online: Solusi Praktis dan Efisien
Layanan pembayaran PKB secara online ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak tahunan. Melalui aplikasi New SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online), wajib pajak dapat melakukan proses pembayaran dengan mudah dan aman.
Berikut adalah langkah-langkah pembayaran PKB secara online melalui aplikasi New SAKPOLE:
-
Unduh Aplikasi:
- Unduh aplikasi New SAKPOLE melalui Play Store (untuk pengguna Android).
-
Persiapan Dokumen:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pemilik kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Proses Pembayaran:
- Buka aplikasi New SAKPOLE dan pilih menu "Bayar Pajak".
- Masukkan nomor plat kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat di STNK).
- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat.
- Setelah data terverifikasi, akan muncul rincian besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika setuju, pilih "Lanjut".
- Pilih metode pembayaran dan bank yang akan digunakan. Tersedia berbagai pilihan pembayaran melalui Bank Jateng, BTN, BCA, BKK, Samsat Budiman, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Gojek, dan Tokopedia. Kemudian, pilih "Dapatkan Kode Bayar".
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Setelah pembayaran berhasil, pilih "Selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.
E-Pengesahan STNK: Langkah Akhir yang Mudah
Setelah proses pembayaran selesai, wajib pajak perlu melakukan e-Pengesahan STNK melalui aplikasi New SAKPOLE. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih menu "Pencarian", kemudian tekan tombol "Permohonan e-Pengesahan".
- Masukkan "Kode Bayar" dan pilih "Lanjut".
- Unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
- Kemudian, pilih "Ajukan e-Pengesahan".
- Bukti pengesahan pajak STNK yang dilengkapi dengan barcode akan muncul.
Setelah seluruh tahapan selesai, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dapat dicetak secara mandiri di Kantor Samsat terdekat melalui mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE.
Dengan adanya layanan pembayaran PKB secara online ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.