Sorotan Publik Tertuju pada MA: Penegakan Etika Hakim dalam Kasus Ronald Tannur Dinanti
Mahkamah Agung (MA) menjadi pusat perhatian terkait penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan hakim-hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) telah menyampaikan hasil pemeriksaan mereka, yang mengindikasikan adanya pelanggaran etik oleh salah seorang hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi.
KY, melalui Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata, mengumumkan bahwa sidang pleno telah memutuskan seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH. KY merekomendasikan sanksi kepada MA untuk ditindaklanjuti. Meskipun demikian, identitas hakim tersebut tidak diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, nama Hakim Agung Soesilo sempat mencuat sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan suap kepada majelis kasasi. Ia dihadirkan dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam kasus ini, MA telah mengambil tindakan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Keduanya telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Karena tidak ada upaya banding, kasus kedua hakim ini telah berkekuatan hukum tetap, dan MA menyatakan akan segera mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota majelis kasasi, MA belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Badan Pengawas MA sebelumnya menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil sidang pleno dari KY.
Kasus ini bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menyuap hakim pengadilan tingkat pertama dan majelis kasasi. Penyuapan di tingkat pertama berhasil membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Lisa Rachmat kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk membantu mengkondisikan majelis kasasi. Dana sebesar Rp 5 miliar diduga telah diberikan kepada Zarof Ricar. Lisa Rachmat juga sempat berinteraksi dengan Soesilo terkait kasus ini. Pada akhirnya, putusan kasasi menganulir putusan pengadilan tingkat pertama, menyatakan Ronald Tannur bersalah, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Masyarakat menantikan sikap tegas MA dalam menindaklanjuti rekomendasi KY terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim agung. Penegakan etika hakim merupakan hal yang krusial untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Dugaan pelanggaran etik oleh hakim agung dalam majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
- Rekomendasi sanksi dari KY kepada MA.
- Kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya.
- Peran makelar kasus dan pengacara dalam upaya memengaruhi putusan pengadilan.
- Anulir putusan pengadilan tingkat pertama oleh putusan kasasi.