KPPU Awasi Potensi Merger Grab-GoTo: Jaga Iklim Persaingan Usaha yang Sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan posisinya dalam mengawasi potensi merger antara Grab dan GoTo, dua raksasa di industri ride-hailing dan layanan on-demand. Meskipun KPPU tidak memiliki wewenang untuk menilai transaksi merger yang masih dalam tahap perencanaan atau negosiasi, lembaga ini menekankan pentingnya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat jika merger tersebut benar-benar terjadi.

KPPU berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sistem pengawasan merger di Indonesia menganut prinsip mandatory post-merger notification, yang berarti perusahaan wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi merger selesai dilakukan. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian mendalam terhadap dampak persaingan yang mungkin timbul dari merger Grab dan GoTo, setelah pemberitahuan resmi diterima.

Penilaian KPPU akan mencakup berbagai aspek krusial, termasuk:

  • Hambatan masuk pasar: Apakah merger tersebut akan menciptakan hambatan bagi pemain baru untuk memasuki pasar?
  • Potensi perilaku anti persaingan: Apakah perusahaan hasil merger akan melakukan praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha?
  • Efisiensi: Apakah merger akan menghasilkan efisiensi yang menguntungkan konsumen?
  • Kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional: Apakah merger akan meningkatkan daya saing industri nasional?
  • Pengembangan teknologi dan inovasi: Apakah merger akan mendorong pengembangan teknologi dan inovasi?
  • Perlindungan UMKM: Apakah merger akan memberikan dampak negatif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

KPPU juga mendorong para pihak yang terlibat dalam potensi merger untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berpotensi melanggar undang-undang persaingan usaha. Jika KPPU menemukan bukti pelanggaran, lembaga ini berwenang menjatuhkan tindakan administratif, termasuk pembatalan transaksi merger.

Sebagai langkah proaktif, KPPU telah memulai penelitian internal untuk mengidentifikasi potensi dampak dari merger Grab dan GoTo. Penelitian ini akan membantu KPPU dalam merumuskan opsi-opsi kebijakan yang dapat diambil jika merger tersebut benar-benar terealisasi. KPPU juga membuka diri untuk konsultasi sukarela dari para pihak yang terlibat dalam potensi merger. Konsultasi ini dapat membantu perusahaan untuk memahami implikasi hukum persaingan usaha dari transaksi yang mereka rencanakan.