Insentif PBB-P2 Jakarta 2025: Pembebasan Pajak untuk Warga dengan NJOP Tertentu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warganya melalui kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 ini, mulai berlaku sejak 8 April 2025, menawarkan keringanan pajak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan meringankan beban ekonomi warga, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Fokus utama dari insentif ini adalah pembebasan pokok PBB-P2. Namun, tidak semua wajib pajak dapat menikmati fasilitas ini. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Wajib pajak harus berstatus orang pribadi.
- Objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Validasi NIK menjadi krusial dalam proses pengajuan pembebasan PBB-P2. Sistem Pajak Online DKI Jakarta telah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga validasi NIK dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Untuk memastikan NIK telah tervalidasi, wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan cara berikut:
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 ke dalam sistem Pajak Online.
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi apakah NIK tersebut telah terdaftar dan valid.
- Pastikan data pemilik NIK masih aktif dan sesuai dengan data pada SPPT PBB-P2, termasuk penulisan dan urutan nama.
Jika terdapat perbedaan data atau wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia, maka diperlukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu.
Bagi wajib pajak yang NIK-nya belum tervalidasi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pemutakhiran NIK melalui website resmi. Wajib pajak dapat mengakses menu pelayanan "Pemutakhiran NIK" dan mengikuti instruksi yang diberikan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan warga Jakarta dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah DKI Jakarta.