Pita Cukai 2025: Desain Baru dengan Fitur Keamanan Terkini untuk Cegah Peredaran Ilegal
Pita Cukai 2025: Desain Baru dengan Fitur Keamanan Terkini untuk Cegah Peredaran Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meluncurkan desain pita cukai terbaru untuk tahun 2025. Desain yang bertemakan "Pesona Bunga Nusantara" ini menampilkan beragam keindahan flora khas Indonesia, sebagai simbol kebanggaan dan komitmen pengawasan kepabeanan dan cukai di Tanah Air. Perubahan desain tahunan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus sebagai upaya antisipatif dalam mencegah pemalsuan.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemilihan tema "Pesona Bunga Nusantara" merupakan wujud apresiasi terhadap kekayaan hayati Indonesia. Desain ini menampilkan sejumlah jenis bunga, di antaranya bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar. Implementasi visual dari desain ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, mencakup bentuk fisik, spesifikasi, dan detail desain pita cukai tahun 2025.
Pita Cukai: Fungsi dan Fitur Keamanan
Pita cukai merupakan dokumen keamanan yang vital, menandai pelunasan cukai atas BKC seperti hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri atas kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Fungsi utamanya adalah mengawasi peredaran BKC dan berperan sebagai alat ukur kuantitatif dalam pengendalian jumlah BKC yang beredar di pasaran.
Inovasi signifikan pada pita cukai 2025 terletak pada penambahan fitur Quick Response (QR) Code pada pita cukai MMEA, baik impor maupun produksi dalam negeri. Fitur ini memudahkan masyarakat untuk memverifikasi identitas produsen atau importir, meningkatkan transparansi dan mempermudah identifikasi produk asli. Desain pita cukai yang tampak sederhana ini justru diimbangi oleh teknologi keamanan canggih yang terintegrasi.
Sistem Pewarnaan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Sistem pewarnaan pita cukai tetap dipertahankan untuk membedakan golongan dan jenis BKC. Berikut detailnya:
- Hasil Tembakau (HT):
- Golongan I: Jingga
- Golongan II: Biru
- Golongan III: Ungu
- Tanpa Golongan: Abu-abu
- Luar Negeri: Merah
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Dalam Negeri:
- Golongan B: Biru
- Golongan C: Hijau
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Luar Negeri:
- Golongan A: Jingga
- Golongan B: Abu-abu
- Golongan C: Merah
DJBC mengimbau masyarakat untuk selalu teliti memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menghindari produk BKC ilegal. Penggunaan produk dengan pita cukai palsu atau tidak lengkap dapat berakibat pada sanksi hukum. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam memeriksa keaslian pita cukai merupakan langkah penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi perekonomian nasional.