Mantan Anggota Polri Pembelot ke KKB Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena dalam Kondisi Berkursi Roda
Aske Mabel, mantan anggota kepolisian yang berkhianat dan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Proses penyerahan tahap kedua ini berlangsung pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Saat pelimpahan, Aske Mabel terlihat menggunakan kursi roda.
Kondisi ini disebabkan oleh luka tembak yang dideritanya pada kedua kakinya saat penangkapan oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz, yang bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Papua dan Polres Yalimo pada tanggal 19 Februari 2025. Salah seorang anggota Satgas Operasi Damai Cartenz terlihat mendorong kursi roda yang membawa Aske Mabel saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena. Penyerahan ini menandai pelimpahan berkas perkara tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aske Mabel diterbangkan dari Jayapura ke Wamena dengan menggunakan kursi roda. Anggota Satgas Operasi Damai Cartenz turut membantu proses pemindahan ini. Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, membenarkan penyerahan Aske Mabel ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tahap dua telah dinyatakan lengkap. "Aske Mabel menggunakan kursi roda saat diserahkan ke JPU di Kejari Wamena," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Jenderal bintang satu tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aske Mabel akan terus berlanjut hingga tuntas. Aske Mabel diketahui telah melakukan aksi kriminal bersenjata selama beberapa bulan di Kabupaten Yalimo. "Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas," kata Faizal.
Wakapolda Papua menambahkan bahwa penyerahan tahap dua tersangka Aske Mabel menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Kami apresiasi antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat, sehingga tersangka Aske Mabel bisa diserahkan bersama barang bukti ke JPU di Kejari Wamena," imbuh Faizal.
Aske Mabel sendiri merupakan mantan anggota Polri yang melakukan pembelotan dan melarikan diri dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 2000P beserta sejumlah amunisi pada hari Minggu, 9 Juni 2024, saat bertugas di Polres Yalimo. Penangkapan Aske Mabel berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Sebelum ditangkap, Aske Mabel terlibat dalam serangkaian serangan teror dan kejahatan bersenjata di Kabupaten Yalimo.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari berita ini:
- Aske Mabel, mantan anggota Polri yang membelot ke KKB, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
- Aske Mabel menggunakan kursi roda karena luka tembak di kaki.
- Penangkapan dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.
- Aske Mabel sebelumnya melarikan diri dengan membawa senjata api dan amunisi.
- Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
Satgas Damai Cartenz terus berupaya menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Wamena akan melanjutkan proses hukum terhadap Aske Mabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di Papua Pegunungan.