Aset Eks Terminal Purwokerto Kembali ke Pemkab Banyumas, Sengketa Lahan Berakhir

Aset Eks Terminal Purwokerto Kembali ke Pemkab Banyumas, Sengketa Lahan Berakhir

Setelah hampir dua dekade terjerat sengketa lahan, kompleks Kebondalem Purwokerto akhirnya kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Penyerahan aset seluas 22.000 hektar yang sempat menjadi rebutan dengan pihak swasta ini menandai berakhirnya babak panjang permasalahan hukum yang telah berlangsung selama 19 tahun. Prosesi penyerahan aset secara resmi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kajati Ponco Hartanto menyatakan bahwa dengan dikembalikannya aset tersebut, maka permasalahan hukum yang telah berlarut-larut dianggap selesai. "Persoalan hukum telah dinyatakan selesai karena aset telah kembali ke Pemkab Banyumas. Dengan demikian, kerugian negara dapat dihindarkan," tegas Ponco. Ia menambahkan bahwa pengelolaan aset selanjutnya harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Banyumas. Iwanuddin menekankan bahwa aspek hukum telah tuntas, sehingga Pemkab Banyumas kini dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut.

Bupati Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Banyumas. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang aset tersebut," ujar Sadewo. Setelah penilaian aset rampung, Pemkab Banyumas akan merumuskan strategi pengelolaan yang optimal agar aset tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyumas. Rencana pengelolaan ini akan dibahas secara matang dan transparan untuk memastikan pemanfaatan aset yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Latar Belakang Sengketa Lahan:

Konflik lahan eks Terminal Purwokerto bermula sejak tahun 1986, saat Pemkab Banyumas menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak swasta selama 30 tahun. Lahan tersebut diproyeksikan sebagai pusat bisnis di wilayah Jawa Tengah bagian barat selatan. Namun, perjalanan pengelolaan tersebut diwarnai konflik antara pihak swasta dan Pemkab Banyumas yang berujung pada gugatan hukum oleh PT GCG, selaku pengelola. Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 menetapkan Pemkab Banyumas harus membayar ganti rugi sebesar Rp 24,4 miliar. Pemkab Banyumas telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10,5 miliar.

Proses hukum yang panjang dan kompleks ini akhirnya menemui titik terang dengan pengembalian aset eks Terminal Purwokerto ke Pemkab Banyumas. Ke depannya, Pemkab Banyumas diharapkan dapat mengelola aset tersebut secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

  • Pemkab Banyumas akan bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan penilaian aset.
  • Strategi pengelolaan aset akan dirumuskan untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
  • Pengelolaan aset selanjutnya akan mengikuti SOP yang berlaku.