Impor Ilegal, Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Importir Nakal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan tegas terhadap praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha menanti para importir yang terbukti melanggar ketentuan impor yang berlaku.
Ancaman pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, Kemendag menyita barang-barang ilegal asal China senilai Rp 18,8 miliar dari sebuah gudang di Tangerang. Temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya praktik impor yang tidak sesuai dengan aturan. Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para importir nakal.
Meski demikian, pencabutan izin usaha bukanlah satu-satunya opsi yang akan diambil. Kemendag akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Para pelaku usaha akan diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika pendekatan ini tidak membuahkan hasil, maka Kemendag tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Dalam proses pemenuhan kewajiban, importir diwajibkan untuk menarik kembali barang-barang yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban, perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Lebih lanjut, izin usahanya bisa dicabut dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan serupa," tegas Budi.
Ancaman ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik impor ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat yang disebabkan oleh barang-barang impor ilegal. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen juga menjadi prioritas utama.
"Pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri terpuruk akibat impor ilegal," ujar Budi.
Dalam operasi penyitaan baru-baru ini, Kemendag berhasil mengamankan 1.680.047 buah barang ilegal. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis produk, antara lain:
- Miniature Circuit Breaker (MCB): 68.256 buah
- Gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik: 9.763 buah
- Penghisap debu: 26 unit
- Sarung tangan: 600.000 buah
- Gunting dua tangan: 77 buah
- Kapak: 66 buah
- Penggaris besi: 578 buah
- Baut dan mur berbagai ukuran: 997.269 buah
- Sekel: 4.215 buah
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha antara lain:
- Tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak menggunakan label berbahasa Indonesia
- Tidak memiliki manual atau kartu garansi (MKG)
- Tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L)
- Melakukan impor barang secara ilegal