Aparat Kepolisian Menindak Tegas Industri Daur Ulang Oli Ilegal di Cilincing

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menyatakan komitmennya untuk menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik ilegal yang mengolah limbah oli dan solar bekas di kawasan Cilincing. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan.

Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan pabrik-pabrik tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain menindak para pelaku usaha ilegal, kepolisian juga akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam praktik terlarang ini. “Kita lidik, apa benar ada oknumnya,” ujar Fuady, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melindungi atau terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Investigasi ini dipicu oleh laporan mengenai aktivitas barter ilegal antara nelayan dan kapal-kapal yang bersandar di wilayah Cilincing. Para nelayan, sebagai imbalan atas hasil tangkapan mereka, kerap kali menerima solar dan oli bekas dari kapal-kapal tersebut. Sebagian dari solar dan oli ini digunakan untuk keperluan melaut, sementara sisanya dijual kepada pengepul yang kemudian mengolahnya kembali di pabrik-pabrik ilegal.

Menurut penuturan seorang nelayan bernama Jojo, praktik pengolahan limbah oli dan solar bekas ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat. Oli dan solar bekas yang diperoleh dari aktivitas barter atau pembelian langsung dari kapal-kapal, dimasak ulang, dikemas dalam kaleng, dan kemudian dijual kembali ke pasar. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolres Fuady menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas ilegal ini. Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif memberikan informasi yang akurat dan valid mengenai keberadaan pabrik-pabrik ilegal tersebut. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diberantas secara tuntas, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga Jakarta Utara.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait permasalahan ini:

  • Pabrik limbah oli ilegal masih menjamur di Cilincing.
  • Polisi akan menindak tegas pabrik limbah oli ilegal.
  • Polisi akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi.
  • Pabrik mendapatkan oli dan solar bekas dari nelayan.
  • Nelayan mendapatkan oli dan solar bekas dari aktivitas barter ilegal.
  • Oli dan solar bekas diolah kembali dan dijual.