Kemenhub Ungkap Faktor Pemicu Kenaikan Harga Tiket Pesawat Pasca Pandemi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan komprehensif terkait lonjakan harga tiket pesawat yang terjadi setelah pandemi Covid-19 mereda. Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, memaparkan sejumlah faktor yang berkontribusi pada situasi ini dalam rapat bersama Komisi V DPR.
Lukman menjelaskan bahwa kenaikan biaya perawatan pesawat menjadi salah satu pemicu utama. Biaya ini mencakup maintenance resource yang membengkak, sehingga maskapai memerlukan anggaran lebih besar untuk mengaktifkan kembali armada mereka guna memenuhi permintaan yang meningkat setelah pandemi. Selain itu, gangguan pada rantai pasokan suku cadang global juga memperparah situasi.
"Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk pada biaya maintenance resource, menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara guna memenuhi pertumbuhan permintaan pasca Covid-19, serta adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global," jelas Lukman.
Lebih lanjut, maskapai penerbangan juga menghadapi tantangan lain, termasuk kesulitan dalam mendapatkan mesin pesawat, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah. Penurunan pada komponen sel pesawat juga turut memengaruhi harga tiket.
Perubahan aturan akuntansi, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19, semakin menambah beban biaya bagi maskapai.
Menyikapi kondisi ini, Kemenhub mengusulkan beberapa perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara. Usulan tersebut meliputi:
- Perubahan PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019: Perubahan ini mencakup formulasi perhitungan tarif yang mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah.
- Penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi: Penyesuaian ini terutama ditujukan untuk rute-rute jarak pendek.
- Diferensiasi Tarif Sesuai Kelompok Layanan: Diferensiasi tarif berdasarkan kelompok layanan (full service, medium, no frills) hanya akan diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi untuk pesawat propeller. Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller, yang umumnya digunakan untuk konektivitas di daerah.
- Penyesuaian Tarif Batas Bawah: Penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas dilakukan untuk menghindari praktik predatory pricing dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif di masyarakat akibat perbedaan harga yang signifikan antara musim sepi (low season) dan musim ramai (high season).
Berikut adalah perbandingan komponen biaya tiket pesawat pada tahun 2019 dan 2025:
Komponen Biaya Tiket Pesawat 2019:
- Avtur: 27,70%
- Maintenance: 7,30%
- Sewa Pesawat: 22,90%
- Umum dan Organisasi: 12%
- Marketing dan Sales: 8,10%
- Penyusutan: 3,50%
- Gaji Awak Pesawat: 2,40%
- Catering: 3,20%
- Ground Handling: 3,60%
- Jasa Kebandarudaraan: 2,60%
- Tunjangan: 4,40%
- Training: 1,30%
- Gaji Teknisi: 0,50%
- Insurance: 0,30%
- Pelumas: 0,20%
Komponen Biaya Tiket Pesawat 2025:
- Avtur: 28,30%
- Maintenance: 20,14%
- Sewa Pesawat: 12,19%
- Umum dan Organisasi: 8,76%
- Marketing dan Sales: 7,25%
- Penyusutan: 5,44%
- Gaji Awak Pesawat: 3,52%
- Catering: 3,32%
- Ground Handling: 2,92%
- Jasa Kebandarudaraan: 2,62%
- Tunjangan: 2,62%
- Training: 2,42%
- Gaji Teknisi: 0,40%
- Pelumas: 0,10%