Aksi Main Hakim Sendiri: Debt Collector di Semarang Jadi Korban Amukan Massa
Debt Collector di Semarang Jadi Sasaran Amuk Massa
Semarang, Jawa Tengah - Seorang debt collector (DC) menjadi korban amukan massa di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Selasa (20/5/2025) sore. Insiden ini terjadi saat debt collector tersebut berusaha menarik kendaraan bermotor milik seorang wanita. Aksi main hakim sendiri ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat debt collector tersebut terbaring di tanah dengan kondisi tangan terikat. Massa yang marah terus melayangkan pukulan dan lemparan batu ke arahnya. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang bergerak cepat menangani kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ngaliyan untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika Hamidianto, menambahkan bahwa kendaraan yang menjadi sasaran penarikan oleh debt collector tersebut adalah sepeda motor Honda Beat. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan segala permasalahan hukum kepada pihak yang berwenang. Penarikan kendaraan oleh debt collector juga diatur oleh hukum dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Insiden ini juga memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika praktik debt collector di Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa praktik debt collector seringkali meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif. Di sisi lain, pihak debt collector berdalih bahwa mereka hanya menjalankan tugas untuk menagih hutang dari pihak yang wanprestasi.
Kasus amuk massa terhadap debt collector di Semarang ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menghindari tindakan kekerasan. Penyelesaian masalah harus dilakukan melalui jalur hukum yang benar dan berkeadilan.
Daftar Kata Kunci Penting:
Berikut adalah daftar kata kunci penting yang terkait dengan berita ini:
- Debt Collector
- Amuk Massa
- Semarang
- Penganiayaan
- Polrestabes Semarang
- Polsek Ngaliyan
- Honda Beat
- Main Hakim Sendiri
- Penarikan Kendaraan
- Hukum