Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Foto Bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di Mahkamah Agung

Saksi Kunci Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto dan Djan Faridz di MA

Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebuah fakta baru terungkap. Saeful Bahri, mantan kader PDI-P yang menjadi saksi kunci dalam kasus buronan Harun Masiku, memberikan keterangan yang mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saeful mengaku menerima sebuah foto dari Harun Masiku melalui aplikasi pesan singkat. Foto tersebut menampilkan Harun bersama Hasto Kristiyanto dan politisi senior, Djan Faridz, berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengakuan ini muncul ketika JPU KPK menggali informasi terkait fatwa MA yang menjadi salah satu fokus dalam kasus ini.

Menurut Saeful, foto tersebut dikirimkan bersamaan dengan informasi mengenai perkembangan fatwa MA. Saeful mengklaim bahwa Harun Masiku mengabarkan kepadanya mengenai keluarnya fatwa tersebut melalui percakapan WhatsApp. Lebih lanjut, Saeful menyatakan bahwa penyidik KPK telah memiliki bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut.

"Saat itu sesuai dengan capture-an screenshot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun, sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA," ujar Saeful saat menjawab pertanyaan jaksa.

Saeful menambahkan bahwa setelah menerima foto tersebut, dirinya sempat menanyakan kepada Harun Masiku mengenai hasil dari fatwa MA. Harun Masiku, dalam keterangannya kepada Saeful, menyebutkan bahwa fatwa tersebut telah diserahkan kepada Hasto Kristiyanto.

Persidangan ini sendiri merupakan bagian dari proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan dugaan suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto didakwa dengan dua pasal, yang pertama adalah pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto dalam upaya menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Hasto dengan tujuan mempengaruhi proses PAW dan meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Implikasi Persidangan

Keterangan Saeful Bahri dalam persidangan ini berpotensi memberikan implikasi signifikan terhadap kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Keberadaan foto yang menampilkan Harun Masiku bersama Hasto dan Djan Faridz di lingkungan MA dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik KPK dalam mengungkap keterkaitan antara para pihak dalam kasus ini. Selain itu, keterangan Saeful mengenai percakapan dengan Harun Masiku terkait fatwa MA juga dapat memperkuat dugaan adanya upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Persidangan ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti oleh pihak jaksa penuntut umum. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.