DPR RI Percepat Pembahasan KUHAP Baru, Rapat Intensif Digelar Termasuk Saat Reses

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serangkaian agenda telah dan akan terus dilakukan, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk menghasilkan KUHAP yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Rapat dengar pendapat umum telah dilaksanakan dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, termasuk advokat, dan perwakilan mahasiswa. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses revisi KUHAP berjalan secara transparan dan partisipatif. Beliau juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP akan terus dilakukan bahkan pada masa reses, menunjukkan betapa pentingnya agenda ini bagi DPR.

Habiburokhman menyampaikan bahwa targetnya adalah KUHAP hasil revisi ini dapat diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Untuk mencapai target tersebut, Komisi III DPR RI secara intensif menjaring masukan dari berbagai pihak melalui forum RDPU. Hingga saat ini, telah dilaksanakan sekitar 28 hingga 29 kali RDPU dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga akademisi.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa Komisi III DPR RI akan terus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. RDPU akan terus dilaksanakan dengan seizin pimpinan DPR RI, bahkan selama masa reses. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar partisipatif dan mencerminkan aspirasi masyarakat.

Pembahasan pasal demi pasal secara intensif terkait revisi KUHAP direncanakan akan dimulai pada awal Juni mendatang. Habiburokhman mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangan terkait revisi KUHAP. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi III DPR RI dalam merumuskan KUHAP yang lebih baik.

  • Rangkaian Agenda Revisi KUHAP:
    • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
    • Pembahasan intensif pasal per pasal pada awal Juni.
    • Penerimaan masukan tertulis dan lisan dari berbagai pihak.

Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi KUHAP. Kontribusi dari masyarakat sangat diharapkan untuk menghasilkan KUHAP yang lebih baik, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.