Rupiah Cepat dalam Sorotan: OJK Turun Tangan Usut Dugaan Transfer Dana Ilegal Pinjol

OJK Investigasi Rupiah Cepat Terkait Keluhan Dana Pinjaman Misterius

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap platform pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, menyusul serangkaian keluhan masyarakat terkait praktik transfer dana pinjaman yang tidak diminta. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana sejumlah pengguna melaporkan menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan permohonan sebelumnya.

Kronologi Kasus dan Respon Masyarakat

Kasus ini bermula dari unggahan viral di platform X, di mana seorang pengguna mengeluhkan menerima transfer dana dari Rupiah Cepat padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Pengguna tersebut kemudian dihubungi oleh pihak yang mengklaim sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, menginformasikan adanya "gangguan sistem" dan meminta verifikasi rekening. Ironisnya, upaya pengembalian dana yang dilakukan pengguna tersebut justru mengarah pada rekening palsu, menjadikannya korban penipuan.

Saat menghubungi layanan pelanggan resmi Rupiah Cepat, pengguna tersebut mendapati fakta bahwa pinjaman tersebut dianggap sah karena adanya tanda tangan elektronik. Hal ini memicu kemarahan dan kekhawatiran di kalangan warganet, mempertanyakan keamanan data pribadi dan praktik persetujuan pinjaman di platform tersebut.

Tindakan Tegas OJK dan Klarifikasi Rupiah Cepat

Menanggapi keluhan yang semakin meluas, OJK segera bertindak dengan memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), perusahaan yang mengoperasikan Rupiah Cepat, untuk memberikan klarifikasi. OJK juga memerintahkan Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasilnya kepada OJK.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer-to-peer lending. OJK menekankan pentingnya respons cepat dan tanggapan yang memadai terhadap pengaduan konsumen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Rupiah Cepat melalui akun X resminya menyatakan sedang melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut. Dalam pernyataan awalnya, perusahaan mengklaim tidak menemukan indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. Namun, Rupiah Cepat berjanji untuk terus berkoordinasi dengan nasabah terkait untuk mencari solusi yang adil dan proporsional.

Struktur Kepemilikan Rupiah Cepat dan Implikasi Bagi Konsumen

Rupiah Cepat merupakan aplikasi pinjaman daring yang berizin resmi dari OJK (KEP-132/D.05/2019) dan dioperasikan oleh PT KUFI. Struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan bahwa Green Mobile Limited, sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong, memegang saham mayoritas sebesar 85%. Sisanya, 15% saham, dimiliki oleh perusahaan lokal, PT Teknologi Tropis Indonesia.

Fakta kepemilikan asing ini memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan data pribadi dan otorisasi pinjaman, terutama dalam kasus transfer dana tanpa persetujuan. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam operasional platform pinjol menjadi krusial untuk melindungi kepentingan konsumen.

Imbauan OJK dan Langkah Perlindungan Konsumen

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online dan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan OTP. Masyarakat yang mengalami kejadian serupa diimbau untuk segera melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap fintech yang melanggar ketentuan. Kasus Rupiah Cepat menjadi pengingat penting tentang risiko yang terkait dengan layanan pinjaman online dan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan platform keuangan digital.

Jajaran Direksi dan Komisaris Rupiah Cepat * Direktur Utama: N. Balandina T. Siburian * Direktur: Anna Maria Chosani * Komisaris Utama: Milko Hutabarat * Komisaris: Hilman Basuki