Pengusaha Makassar Terancam Hukuman Berat Atas Dakwaan Pendanaan Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus

Seorang pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding menghadapi proses hukum yang serius setelah didakwa terlibat dalam pendanaan produksi uang palsu. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap peran Annar sebagai pihak yang memodali kegiatan ilegal tersebut. Lokasi yang dipilih untuk produksi uang palsu ini terbilang mengejutkan, yakni di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa pada periode 2022 hingga 2023, Annar diduga mengarahkan seorang bernama Muhammad Syahruna untuk mempelajari teknik pembuatan uang palsu. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian dana secara bertahap senilai total Rp 287 juta kepada Syahruna. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan dalam proses produksi uang palsu.

Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, seluruh peralatan dan bahan yang dibeli kemudian dibawa ke kediaman Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Rumah tersebut menjadi lokasi awal produksi uang palsu sebelum akhirnya dipindahkan ke lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Fakta lain yang terungkap adalah latar belakang Annar sebagai seorang pengusaha yang sempat memiliki ambisi politik. Pada tahun 2024, Annar diketahui berniat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Bahkan, pada Februari 2024, Syahruna sempat menggunakan peralatan yang ada untuk mencetak poster kampanye Annar.

Namun, karena waktu pendaftaran calon Gubernur semakin dekat dan belum ada uang palsu yang berhasil diproduksi, Annar kemudian memerintahkan Syahruna untuk menghentikan kegiatan tersebut dan memusnahkan seluruh peralatan dan bahan yang ada.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pengusaha yang memiliki ambisi politik dan juga karena lokasi produksi uang palsu yang berada di lingkungan pendidikan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menentukan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Beberapa poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Annar didakwa mendanai produksi uang palsu.
  • Produksi uang palsu dilakukan di rumah Annar dan UIN Alauddin Makassar.
  • Annar sempat berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel.
  • Annar memerintahkan penghentian produksi uang palsu karena tidak mencapai target.