Bank DKI Respons Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Tegaskan Dukung Proses Hukum
Bank DKI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Direktur Utama Bank DKI. Pihak Bank DKI menekankan komitmen penuh untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian bunyi pernyataan resmi Bank DKI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan penyalahgunaan dana kredit. Selain itu, dua mantan petinggi bank juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Bank DKI menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Kerjasama ini meliputi penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
Meski demikian, Bank DKI memastikan bahwa seluruh layanan dan kegiatan operasional bank tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Bank menekankan bahwa keamanan dana nasabah tetap terjamin, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha akan terus menjadi prioritas utama.
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Bank DKI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bank secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.
"Bank DKI terus berkomitmen memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent dan penguatan manajemen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dana kredit tersebut tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana mestinya, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Akibatnya, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex menjadi bermasalah (macet). Aset perusahaan juga tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman dan tidak dijadikan jaminan atau agunan.
Diduga, pemberian kredit kepada PT Sritex oleh ZM dan DS dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tanpa mematuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku. Kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat tertentu (A), namun hal ini diduga tidak dipenuhi dalam kasus ini.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 692 miliar, yang berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank DKI sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp 543 miliar.
Berikut point penting terkait kasus ini:
- Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung:
- Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata
- Dugaan penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan
- Kredit macet dan aset perusahaan tidak dapat dieksekusi
- Kerugian negara mencapai Rp 692 miliar