Terdakwa Pemalsuan Uang, Dosen UIN Alauddin Makassar Tetap Terima Gaji ASN
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus pemalsuan uang yang melibatkan Andi Ibrahim, seorang dosen di universitas tersebut. Meskipun berstatus terdakwa dalam kasus pembuatan uang palsu, Andi Ibrahim masih menerima gaji penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Hamdan menjelaskan bahwa Andi Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, belum diberhentikan secara resmi sebagai ASN oleh Kementerian Agama RI. Pihak universitas, menurut Hamdan, hanya menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya sebagai kepala perpustakaan setelah penangkapannya oleh pihak kepolisian.
"Setelah yang bersangkutan ditangkap polisi, kami mengambil kebijakan untuk menonaktifkan. Namun, hingga saat ini, Andi Ibrahim tetap menerima gaji sebagai ASN. Gaji PNS tidak bisa serta-merta diberhentikan," ujar Hamdan dalam persidangan.
Pernyataan rektor ini kemudian ditanggapi oleh Alwi Jaya, penasihat hukum terdakwa. Alwi Jaya mengungkapkan bahwa rekening bank milik Andi Ibrahim yang digunakan untuk menerima gaji telah disita oleh pihak kepolisian. Akibatnya, baik Andi Ibrahim maupun keluarganya tidak pernah menerima gaji tersebut sejak penangkapan.
"Apakah pihak universitas tidak pernah menanyakan perihal ini kepada bagian keuangan? Karena rekening yang selama ini digunakan telah diblokir oleh polisi," tanya Alwi Jaya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hamdan mengaku tidak mengetahui perihal penyitaan rekening tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa gaji sebagai ASN tetap diberikan kepada Andi Ibrahim.
"Saya tidak tahu menahu soal penyitaan rekening. Yang jelas, Andi Ibrahim berhak menerima gaji sebagai ASN. Gajinya tetap ditransfer, tidak ada alasan untuk tidak ditransfer. Jika rekeningnya diambil polisi, itu bukan wewenang saya. Tapi gaji ASN tetap diberikan," tegas Hamdan.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan Juhannis juga dicecar pertanyaan terkait dugaan adanya pabrik uang palsu yang dikendalikan oleh Andi Ibrahim di dalam gedung perpustakaan kampus. Namun, Hamdan membantah mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut.
"Saya mengetahui kasus uang palsu ini setelah polisi menyampaikan kepada saya bahwa ada dosen UIN Alauddin yang terlibat," kata Hamdan.
"Informasi tersebut disampaikan pada saat polisi mulai melakukan penggeledahan," imbuhnya.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Andi Ibrahim, dosen UIN Alauddin Makassar, berstatus terdakwa kasus pemalsuan uang.
- Meskipun berstatus terdakwa, Andi Ibrahim masih menerima gaji penuh sebagai ASN.
- Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan.
- Pihak universitas hanya menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya sebagai kepala perpustakaan.
- Rekening gaji Andi Ibrahim disita polisi, sehingga ia tidak menerima gaji sejak penangkapan.
- Rektor UIN Alauddin Makassar mengaku tidak mengetahui adanya pabrik uang palsu di dalam gedung perpustakaan.