Gaikindo Usulkan Penundaan Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Guna Stabilkan Pasar Otomotif

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, secara terbuka mengusulkan penundaan implementasi kenaikan opsen, khususnya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada unit baru. Kekhawatiran utama yang mendasari usulan ini adalah potensi dampak negatif terhadap penjualan mobil, terutama di tengah kondisi pasar otomotif nasional yang sedang menghadapi berbagai tantangan.

Menurut Jongkie, kenaikan BBN-KB secara otomatis akan meningkatkan harga jual kendaraan. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan berujung pada penurunan volume penjualan. Ia menjelaskan bahwa tujuan awal Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan opsen adalah untuk meningkatkan pendapatan. Namun, jika kenaikan pajak justru membuat masyarakat enggan membeli kendaraan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai, sehingga menjadi kontraproduktif.

"Justru kalau saya bilang diturunkan, supaya orang beli. Kalau beli, volume naik, penerimaan naik," kata Jongkie.

Berkaca pada pengalaman selama pandemi Covid-19, Jongkie menyoroti efektivitas kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terbukti mampu mendongkrak penjualan kendaraan. Kebijakan tersebut memberikan insentif bagi produsen untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan penggunaan komponen lokal. Hasilnya, meskipun pemerintah tidak menerima setoran PPnBM, penerimaan dari sektor pajak lain justru mengalami peningkatan signifikan.

"Waktu Covid-19 apa yang terjadi, kita dikasih satu masa PPnBM di 0, tapi kan kita kasih syarat yaitu yang diproduksi di dalam negeri, yang memakai komponen lokal 60 persen ke atas," katanya.

Jongkie menjelaskan, peningkatan volume penjualan kendaraan secara langsung berdampak positif pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, Gaikindo meyakini bahwa kebijakan yang mendukung pertumbuhan volume penjualan akan lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Opsen sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memangkas birokrasi dalam penyaluran dana pajak, sehingga dana dari pungutan bisa langsung diterima oleh pemerintah kota dan kabupaten.

Meskipun beberapa daerah telah memberikan penundaan atau keringanan pajak kendaraan, ada juga daerah yang mulai menerapkan opsen.

Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani, mengungkapkan bahwa sejak April 2025, beberapa daerah telah menaikkan tarif opsen.

Menanggapi situasi ini, Gaikindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali implementasi kenaikan opsen, setidaknya hingga kondisi pasar otomotif kembali stabil. Jongkie juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat menunda kenaikan tarif opsen untuk sementara waktu, mengingat kondisi pasar yang masih belum sepenuhnya pulih.

Berikut daftar daerah yang sudah mengimplementasikan kenaikan tarif opsen:

  • Jawa Tengah
  • Sumatera Barat
  • Bangka Belitung
  • Sulawesi Selatan