Parkir Liar Ancam Pendapatan Daerah DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya menertibkan sistem perparkiran di ibu kota. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keberadaan juru parkir (jukir) liar yang diduga menjadi penyebab kebocoran pendapatan daerah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa praktik parkir ilegal ini marak terjadi di sejumlah ruas jalan yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan untuk parkir.

"Ada oknum-oknum, yang bisa saja preman berkedok jukir liar, yang mencoba mengatur dan memungut biaya parkir secara tidak sah," ujar Syafrin. Ia menjelaskan bahwa sekitar 50 persen ruas jalan yang sebelumnya diizinkan untuk parkir berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), kini telah dibatasi karena alasan lalu lintas. Namun, oknum-oknum tersebut tetap nekat beroperasi dan menarik biaya parkir dari masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, Dishub DKI Jakarta tengah mendorong digitalisasi sistem perparkiran di 200 ruas jalan yang dikelola oleh Unit Pelaksana (UP) Perparkiran. Salah satu langkahnya adalah dengan memperbaiki fasilitas Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sebelumnya rusak. Selain itu, Dishub juga berupaya mengganti komponen TPE dengan produk lokal yang lebih efisien dan terjangkau.

Syafrin juga menanggapi tudingan kerugian triliunan rupiah yang dilontarkan oleh anggota DPRD Jakarta. Menurutnya, angka tersebut merupakan potensi pendapatan yang bisa didapatkan jika perparkiran dikelola secara lebih terstruktur oleh UP Perparkiran. Ia mengakui bahwa pengelolaan parkir di tingkat kelurahan belum efektif, sehingga potensi pendapatan tersebut belum bisa direalisasikan.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir untuk menata sistem perparkiran di Jakarta. Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Mujiyono, mengatakan bahwa tanpa lembaga khusus yang mengelola parkir secara profesional, Jakarta akan terus kehilangan potensi pendapatan dari sektor ini.

Kondisi perparkiran di Jakarta saat ini memang masih jauh dari ideal. Banyak kendaraan parkir sembarangan di trotoar atau badan jalan, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mencatat total aset Pemprov Jakarta per 2023 mencapai Rp700,9 triliun, namun pendapatan dari sektor parkir hanya Rp61,75 miliar melalui 13 perjanjian kerja sama sewa aset.

Upaya penertiban parkir liar ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan teratur di Jakarta.