Rupiah Cepat Diduga Salurkan Dana Ilegal, OJK Turun Tangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menginvestigasi dugaan praktik penyaluran dana pinjaman ilegal yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku menerima transfer dana dari Rupiah Cepat, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Menanggapi keluhan masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Termasuk didalamnya industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending. OJK telah meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ini dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Selain itu, OJK juga mewajibkan Rupiah Cepat untuk segera menanggapi dan menyelesaikan pengaduan dari konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman dari sumber yang tidak jelas dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti kata sandi dan one time password (OTP), agar terhindar dari penyalahgunaan.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik pinjaman online ilegal atau mencurigakan diminta untuk segera menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial berbagi pengalamannya yang viral. Pengguna tersebut mengaku tiba-tiba menerima transfer dana dari Rupiah Cepat, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Modusnya, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat. Penelepon tersebut meminta korban untuk memeriksa rekeningnya dengan alasan adanya kesalahan sistem.
Korban yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman awalnya berniat mengembalikan dana tersebut. Namun, ia kemudian menyadari bahwa rekening tujuan pengembalian dana yang diberikan bukanlah rekening resmi Rupiah Cepat, sehingga ia menjadi korban penipuan.
Ketika korban menghubungi pihak Rupiah Cepat secara resmi, ia justru mendapatkan informasi bahwa dirinya telah menandatangani perjanjian elektronik untuk pengajuan pinjaman dan diwajibkan untuk membayar cicilan. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, selaku penyelenggara Rupiah Cepat, telah memberikan klarifikasi melalui akun resmi X mereka. Mereka menyatakan bahwa laporan dari pengguna tersebut telah diterima dan sedang dalam proses investigasi internal.
Dalam investigasi awal, Rupiah Cepat mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. Namun, mereka berjanji akan terus berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Rupiah Cepat juga menegaskan komitmen mereka untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah yang mereka ambil.