Payung Hukum Baru: Prabowo Sahkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri

Presiden Prabowo Subianto Teken Perpres Perlindungan Jaksa

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini disambut baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk perhatian dan dukungan negara terhadap kinerja para jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui Perpres ini. Ia menekankan bahwa peraturan ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas kerja jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).

Perpres ini, lanjut Harli, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, beserta keluarganya. Perlindungan ini menjadi krusial mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi jaksa dalam menangani perkara-perkara hukum.

"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa selama ini kerja sama antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga terkait lainnya telah berjalan dengan baik. Namun, dengan adanya Perpres ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau perbedaan pandangan mengenai lembaga mana yang berwenang memberikan perlindungan kepada jaksa.

"Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan," tegas Harli.

"Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," imbuhnya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terdiri dari 13 pasal yang secara rinci mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa. Pasal 1 Ayat (1) menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Sesuai dengan Pasal 4 Perpres 66/2025, Kejaksaan dapat meminta bantuan dari Polri dan TNI untuk memberikan perlindungan. Perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada jaksa secara pribadi, tetapi juga kepada keluarganya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih tenang dan optimal, tanpa merasa khawatir akan ancaman yang mungkin timbul. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam Perpres 66 Tahun 2025:

  • Jaminan rasa aman bagi jaksa dan keluarga dari ancaman.
  • Keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan.
  • Perlindungan mencakup diri, jiwa, dan harta benda jaksa.
  • Pengajuan permohonan perlindungan kepada Polri dan TNI oleh Kejaksaan.
  • Perlindungan juga diberikan kepada keluarga jaksa.